Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, RPL dalam pendidikan tinggi mencakup RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi.
Pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan formal di perguruan tinggi sebelumnya (pernah kuliah/diploma) untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Tanjungpura.
Pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai pemenuhan SKS (pengurang beban studi) untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Tanjungpura.