TUJUAN DAN SASARAN

T U J U A N

  1. Mengembangkan institusi melalui pemerataan dan perluasan akses Pendidikan Tinggi dengan menyelenggarakan Pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Universitas Tanjungpura.
  2. Menyelenggarakan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan yang bermutu guna menjunjung tinggi etika profesi kenotariatan serta nilai-nilai moral Pancasila.
  3. Menghasilkan capaian pembelajaran lulusan yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang memiliki kesetaraan dengan level 8 KKNI yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam berbagai institusi profesi.
  4. Mengembangkan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan, baik yang berorientasi pada pendidikan akademik maupun berbasis pada pendidikan profesi.
  5. Mengembangkan materi pembelajaran pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan dengan memanfaatkan hasil penelitian guna menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan yang memiliki daya saing pada pasar kerja.
  6. Melaksanakan sinergitas sistem penjaminan mutu secara internal dan eksternal yang dirumuskan secara mandiri sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diikuti dengan melaksanakan sistem Tata Kelola Organisasi pendidikan profesional yang berbasis: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan berkeadilan.

S A S A R A N

Guna mendukung Visi dan Misi Universitas Tanjungpura, maka berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional telah ditetapkan sasaran yang dirumuskan dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:

  1. Pemerataan dan Perluasan Akses, diarahkan pada kebijakan dan program perluasan serta pemerataan kesempatan belajar, daya tampung, guna mengembangkan untuk menyelenggarakan pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan.
  2. Peningkatan Mutu, Relevansi Daya Saing Lulusan, diarahkan pada kebijakan dan program peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya dosen, kinerja tenaga kependidikan, mahasiswa dan lulusan, sarana dan prasarana, tata kelola keuangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan.
  3. Penguatan Tata Kelola Akuntabilitas dan Pencitraan Publik, diarahkan kepada kebijakan dan program penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas staf dan atmosfer akademik yang kondusif, penguatan akuntabilitas kelembagaan, serta pengembangan sistem evaluasi institusi.

Guna mewujudkan VMTS Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan, maka Strategi Pencapaian dirumuskan sebagai berikut:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi dijadikan acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan.
  2. Menetapkan dan menginventarisir sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses pembelajaran untuk mendukung capaian pembelajaran lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  3. Meningkatkan kualifikasi Sumber Daya Manusia, baik dosen sebagai Pendidik Profesional maupun Tenaga Kependidikan dan Tenaga Administrasi pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan sesuai dengan persyaratan minimal yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  4. Meningkatkan Manajeman Tata Kelola Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan dalam mendukung proses pembelajaran yang berbasis pada riset.
  5. Merumuskan pola penerimaan calon mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan atas dasar prinsip adil, akuntabel, transparan guna menghasilkan capaian pembelajaran lulusan yang setara dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, sehingga lulusan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan memiliki daya saing bangsa.
  6. Melakukan jalinan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi profesi khsususnya bidang kenotariatan dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitan, maupun pengabdian kepada masyarakat.
  7. Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen yang berbasis Teknologi Informasi (IT) guna menunjang pelayanan dan pengembangan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum.
  8. Mengevaluasi serta mengembangkan pembelajaran dan Sistem Penjaminan Mutu, baik internal maupun eksternal yang bersinergi dengan lembaga terkait.

Guna merealisasikan VMTS dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, diperlukan Strategi Pencapaian Sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Kependidikan) yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran.
  2. Mewujudkan lulusan Program Studi Magister Kenotariatan yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan sesuai pula dengan level 8 KKNI yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sehingga lulusan memiliki daya saing yang dapat mengisi pasar kerja.
  3. Meningkatkan dan mempublikasi hasil karya-karya ilmiah dosen dan mahasiswa dengan memotivasi dan memberikan kesempatan untuk melakukan penelitian secara kompetitif.
  4. Meningkatkan peran serta dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk dengan memberikan penyuluhan hukum, khususnya dalam bidang Hukum Kenotariatan sebagai wujud nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  5. Mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dengan berbagai lembaga Pemerintah maupun Swasta dalam bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan peran strategis Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan Standar Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).