LATAR BELAKANG

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan merupakan implementasi dari Rencana Strategis Universitas Tanjungpura dalam upaya peningkatan pemerataan akses Pendidikan Tinggi melalui Usulan Pembukaan Program Studi baru. Program Studi Magister Kenotariatan dahulu masuk dalam kategori Program Pendidikan Spesialis (SP1). Seiring berkembangnya regulasi pada bidang pendidikan tinggi, diantaranya Pendidikan Program Studi Magister Kenotariatan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan sebelumnya telah dilakukan melalui Kajian Studi Kelayakan sesuai dengan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Untan Nomor : 1952/UN22.1/DT/2015, tanggal 22 April 2015 Tentang Tim Pengkajian Studi Kelayakan Pembukaan Dan Penyelenggaraan Program Studi Magister Kenotariatan. Setelah melakukan kajian dan berdasarkan Laporan Hasil Kerja Tim Studi Kelayakan Pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan, Dengan demikian, pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan telah memiliki legalitas sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Untan Tahun 2015 – 2019.
Berdasarkan latar belakang di atas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI telah menyetujui Universitas Tanjungpura untuk menyelenggarakan Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi M.Kn. Fakultas Hukum) melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 292/KPT/I/2017 tanggal 31 Mei 2017 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister Pada Universitas Tanjungpura Di Pontianak.